Bahwa salah satu cara menghindari pajak adalah dengan melarikan
kekayaan ke negara yang peraturannya soal ini lebih longgar, tentu bukan
rahasia lagi. Taktik tersebut digunakan oleh sejumlah perusahaan besar
untuk meminimalisir jumlah setoran yang harus dibayar.
Salah satu dari mereka, ternyata, termasuk Google, raksasa
internet asal Amerika Serikat yang diberitakan Bloomberg telah berhasil
menghindari pembayaran pajak global senilai 2 miliar dollar AS tahun
2011 lalu.
Caranya adalah dengan memindahkan pendapatan berjumlah
9,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 93 triliun ke Bermuda, sebuah
negara kepulauan di tengah Samudera Atlantik yang tak mengenal pajak
penghasilan badan (corporate income tax). Uang berjumlah besar tersebut
disalurkan secara legal ke anak perusahaan di negara itu.
Angka
9,8 miliar dollar AS yang disebutkan, menurut Bloomberg, mewakili "80
persen dari total keuntungan sebelum pajak Google pada 2011."
Meningkatnya
penyaluran hasil pendapatan Google ke Bermuda terungkap lewat sebuah
laporan yang diajukan tanggal 21 November lalu oleh sebuah anak
perusahaan tersebut di Belanda.
Negara-negara lain di Eropa pun
berang. Sementara mereka membutuhkan pemasukan dari pajak karena tengah
didera kelesuan ekonomi, Google malah mangkir membayar dengan cara
seperti tu.
Dalam konferensi pers di Brussels, Belgia, kepala
pepajakan Komisi Eropa Algirdas Semeta mengatakan bahwa Uni Eropa
mederita kehilangan pendapatan sejumlah 1,3 miliar dollar AS per tahun
akibat aksi-aksi penghindaran pajak seperti yang dilakukan Google ini.
Google
sendiri berkilah dengan mengatakan bahwa pihaknya telah mematuhi semua
peraturan perpajakan di negara-negara Eropa. Investasi Google di
negara-negara itu pun dikatakan telah membantu meningkatkan ekonomi
setempat.
sumber